Selasa, 06 November 2012

Logam Berat sebagai salah satu jenis Limbah B3


Menurut Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapatmembahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Untuk jenis-jenis zat yang termasuk dalam golongan Limbah B3, telah ada di daftar limbah dalam PP No.18 Tahun 1999. Sedangkan zat yang tidak termasuk dalam daftar, dapat ditentukan apakah zat tersebut termasuk Limbah B3 dengan melihat apakah zat tersebut memiliki karakteristik mudah meledak; mudah terbakar; bersifat reaktif; beracun; menyebabkan infeksi; dan bersifat korosif. Apabila tidak memiliki salah satu dari karakteristik tersebut, maka kemudian dilakukan suatu uji toksisitas untuk melihat apakah zat tersebut adalah termasuk Limbah B3 atau tidak.
Berdasarkan daftar Limbah B3 dari sumber yang spesifik yang terdapat pada lampiran PP No.18 Tahun 1999, beberapa jenis usaha/industri dapat menghasilkan suatu hasil sampingan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Hasil sampingan tersebut yang dikategorikan sebagai Limbah B3 dan berpotensi untuk mencemari lingkungan dan juga membahayakan kesehatan manusia. Beberapa hasil sampingan tersebut adalah berupa logam berat. Logam berat yang termasuk dalam kategori Limbah B3 adalah Arsen (As); Merkuri (Hg); Timbal (Pb); Tembaga (Cu); Seng (Zn); Cadmium (Cd); Nikel (Ni); Kromium (Cr); Barium (Ba); Perak (Ag); Selenium (Se); Kobalt (Co); dan lain-lain.



As biasanya digunakan dalam industri metalurgi, tekstil, kertas, keramik, cat penyulingan minyak, dan dapat juga digunakan sebagai pestisida. Sedangkan Hg biasa digunakan dalam pembuatan komponen listrik, baterai, ekstraksi emas dan perak, dan senyawa anti-karat. Pb banyak digunakan dalam industri baterai dan juga merupakan buangan dari alat transportasi yang menggunakan bahan bakar.Cu digunakan dalam industri metalurgi, tekstil, elektronika, dan sebagai cat anti-karat. Untuk Zn, biasanya digunakan dalam industri besi baja, cat, karet, dan bubur kertas. Sedangkan Cd banyak digunakan dalam industri pelapisan logam, baterai, pelumas, keramik, dan plastik. Ni digunakan dalam industri metalurgi, industri kimia, pembakaran minyak, dan pembakaran limbah. Sedangkan untuk Cr banyak digunakan dalam industri besi baja, bahan celupan, bahan peledak, kertas, dan sebagai campuran lumpur pengeboran. Ba biasanya digunakan dalam industri cat, bahan celupan, minyak pelumas, karet sintetis, dan keramik. Ag digunakan dalam industri fotografi dan industri kimia. Untuk Se biasanya digunakan dalam industri besi baja, cat, pengolahan karet, dan sebagai insektisida. Dan Co banyak digunakan dalam industri baterai, lampu tungsten, serta dalam pembakaran minyak dan batubara.
Dari semua logam berat diatas, semuanya memiliki sifat toksik/beracun. Dimana logam berat tersebut dapat mengalami bioakumulasi di tubuh hewan atau manusia yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Sehingga diperlukan suatu pengelolaan yang baik dalam mengatasi dampak yang mungkin timbul dari keberadaan logamberat di lingkungan. Menurut Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999, pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Reduksi dapat dilakukan dengan meminimalisasi penggunaan logam berat tersebut. Sedangkan dari penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan harus dilakukan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada untuk mencegah adanya dampak dari misalnya kebocoran wadah. Sedangkan pemanfaatan ulang juga harus diperhatikan apakah hasil dari pemanfaatan ulang ini dapat membahayakan kesehatan atau tidak. Untuk pengolahan limbah B3 yang mengandung logam berat, terdapat beberapa alternatif yang bias digunakan, seperti dengan ion-exchange atau fitoremediasi. Dan untuk penimbunan juga harus diperhatikan apakah limbah sudah benar-benar bersih dari kandungan bahan berbahaya dan/atau beracunnya, dan apabila ditimbun dengan memakai wadah, juga harus diperhatikan apakah wadah yang digunakan sudah cukupbaik sebagai wadah penyimpanan limbah ketika ditimbun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thanks for ur comment :)