Menurut Peraturan
Pemerintah No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun, Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung
bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya
dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapatmembahayakan lingkungan
hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Untuk jenis-jenis zat
yang termasuk dalam golongan Limbah B3, telah ada di daftar limbah dalam PP
No.18 Tahun 1999. Sedangkan zat yang tidak termasuk dalam daftar, dapat ditentukan
apakah zat tersebut termasuk Limbah B3 dengan melihat apakah zat tersebut
memiliki karakteristik mudah meledak; mudah terbakar; bersifat reaktif;
beracun; menyebabkan infeksi; dan bersifat korosif. Apabila tidak memiliki
salah satu dari karakteristik tersebut, maka kemudian dilakukan suatu uji
toksisitas untuk melihat apakah zat tersebut adalah termasuk Limbah B3 atau
tidak.
Berdasarkan daftar
Limbah B3 dari sumber yang spesifik yang terdapat pada lampiran PP No.18 Tahun
1999, beberapa jenis usaha/industri dapat menghasilkan suatu hasil sampingan
dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Hasil sampingan tersebut yang
dikategorikan sebagai Limbah B3 dan berpotensi untuk mencemari lingkungan dan
juga membahayakan kesehatan manusia. Beberapa hasil sampingan tersebut adalah
berupa logam berat. Logam berat yang termasuk dalam kategori Limbah B3 adalah
Arsen (As); Merkuri (Hg); Timbal (Pb); Tembaga (Cu); Seng (Zn); Cadmium (Cd);
Nikel (Ni); Kromium (Cr); Barium (Ba); Perak (Ag); Selenium (Se); Kobalt (Co);
dan lain-lain.
As biasanya digunakan
dalam industri metalurgi, tekstil, kertas, keramik, cat penyulingan minyak, dan
dapat juga digunakan sebagai pestisida. Sedangkan Hg biasa digunakan dalam
pembuatan komponen listrik, baterai, ekstraksi emas dan perak, dan senyawa
anti-karat. Pb banyak digunakan dalam industri baterai dan juga merupakan
buangan dari alat transportasi yang menggunakan bahan bakar.Cu digunakan dalam
industri metalurgi, tekstil, elektronika, dan sebagai cat anti-karat. Untuk Zn,
biasanya digunakan dalam industri besi baja, cat, karet, dan bubur kertas.
Sedangkan Cd banyak digunakan dalam industri pelapisan logam, baterai, pelumas,
keramik, dan plastik. Ni digunakan dalam industri metalurgi, industri kimia,
pembakaran minyak, dan pembakaran limbah. Sedangkan untuk Cr banyak digunakan
dalam industri besi baja, bahan celupan, bahan peledak, kertas, dan sebagai
campuran lumpur pengeboran. Ba biasanya digunakan dalam industri cat, bahan
celupan, minyak pelumas, karet sintetis, dan keramik. Ag digunakan dalam
industri fotografi dan industri kimia. Untuk Se biasanya digunakan dalam
industri besi baja, cat, pengolahan karet, dan sebagai insektisida. Dan Co
banyak digunakan dalam industri baterai, lampu tungsten, serta dalam pembakaran
minyak dan batubara.
Dari semua logam
berat diatas, semuanya memiliki sifat toksik/beracun. Dimana logam berat
tersebut dapat mengalami bioakumulasi di tubuh hewan atau manusia yang dapat
berdampak buruk bagi kesehatan. Sehingga diperlukan suatu pengelolaan yang baik
dalam mengatasi dampak yang mungkin timbul dari keberadaan logamberat di
lingkungan. Menurut Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999, pengelolaan limbah
B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Reduksi dapat
dilakukan dengan meminimalisasi penggunaan logam berat tersebut. Sedangkan dari
penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan harus dilakukan sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur) yang ada untuk mencegah adanya dampak dari misalnya
kebocoran wadah. Sedangkan pemanfaatan ulang juga harus diperhatikan apakah
hasil dari pemanfaatan ulang ini dapat membahayakan kesehatan atau tidak. Untuk
pengolahan limbah B3 yang mengandung logam berat, terdapat beberapa alternatif
yang bias digunakan, seperti dengan ion-exchange atau
fitoremediasi. Dan untuk penimbunan juga harus diperhatikan apakah limbah sudah
benar-benar bersih dari kandungan bahan berbahaya dan/atau beracunnya, dan
apabila ditimbun dengan memakai wadah, juga harus diperhatikan apakah wadah
yang digunakan sudah cukupbaik sebagai wadah penyimpanan limbah ketika
ditimbun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thanks for ur comment :)