Nomor : Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia
No.492/Menkes/Per/IV/2010/2010
Perihal : Persyaratan Kualitas Air Minum
Deskripsi :
Peraturan ini merupakan peraturan pengganti
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2001 tentang Syarat-Syarat
dan Pengawasan Air Minum yang dipandang sudah tidak memadai lagi dalam rangka
pelaksanaan pengawasan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa setiap
penyelenggaran air minum wajib menjamin air minum yang diproduksinya aman bagi
kesehatan. Air minum dianggap aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan
fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib
dan parameter tambahan.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi
masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal (dilakukan
oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota
atau oleh KKP) dan internal (dilaksanakan oleh penyelenggara air minum).
Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinkes Propinsi dan
Kepala Dinkes Kab/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai tupoksinya
terhadap pelaksanaan peraturan ini. Kemudian Menteri dan Kepala BPOM juga dapat
memerintahkan produsen untuk menarik produk air minum dari peredaran atau
melarang pendistribusian air minum yang tidak memenuhi persyaratan seperti
diatur dalam peraturan ini di wilayah tertentu.
Sesuai kewenangannya, Pemerintah atau Pemda
dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggaran air minum yang
tidak memenuhi persyaratan kualitas air minum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thanks for ur comment :)